BANGKALAN - Untuk meminimalisir aparatur sipil negara (ASN) yang keluyuran saat jam kerja dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menggelar razia di pintu gerbang Kantor Pemkab Bangkalan, Kamis (12/2/2026).
Hasilnya, sebanyak 30 ASN terjaring karena tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Kurang lebih 30 orang terjaring yang tidak dapat menunjukan surat perintah dari OPD,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Yudi, Kamis (12/2/2026).
Razia ini merupakan tindak lanjut atas temuan dua ASN perempuan Pemkab Bangkalan yang sebelumnya kedapatan berbelanja di pasar modern dan pasar tradisional saat jam kerja.
Baca Juga : Ribuan Massa Geruduk kantor Pemkab Bangkalan, Tuntut Bupati Selesaikan Masalah Sampah
Puluhan ASN yang tidak mengetahui adanya razia tampak terkejut ketika sejumlah personel Satpol PP menghentikan dan meminta mereka menunjukkan SPT sebagai bukti tengah menjalankan tugas di luar kantor.
“Sidak ini dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat bahwa ada oknum ASN berada di luar pada saat jam kerja. Beberapa waktu yang lalu kami juga menemukan ASN sedang berbelanja di supermarket dan pasar tradisional pada jam kerja,” tuturnya.
Sedang ASN yang tidak membawa SPT itu langsung didata oleh petugas. Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada OPD masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Dampak Demo, Pemkab Bangkalan Instruksikan Pakaian Bebas dan Belajar Online
“Untuk selanjutnya, razia ASN akan terus dilakukan, tidak hanya di pasar maupun Kantor Pemkab Bangkalan, tetapi juga menyasar berbagai lokasi seperti tempat wisata, dan warung,” ujarnya. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura



















