NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan tujuh remaja perempuan lantaran mempromosikan situs judi online melalui media sosial instargram. Ketujuh tersangka yang masih berusia 19 tahun hingga 22 tahun ini antara lain TR, ID, AE, RT, JS, RD , keenamnya warga Ngawi dan seorang lagi SC Warga Cimahi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah ponsel, uang, screenshoot korban-korbannya, sebagai barang bukti. Dari pengakuan tersangka, uang yang didapat hingga mencapai jutaan rupiah, digunakan untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari.
AKBP Argo Wiyono, Kapolres Ngawi menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka memprosikan situs judi iklan dengan mencari korban-korban melalui media sosial instagram yang mempunyai banyak follower.
Selanjutnya, korban diendorse untuk mempromosikan situs judi online di media sosialnya agar followers mereka tertarik berjudi secara online. Terbongkarnya perbuatan ketujuh tersangka ini setelah polisi melakukan cyber patrol.
Baca Juga : Twitter Tak Takut Ancaman Threads, Apps Terbaru dari Instagram
“Dari hasil tim saya berpatroli, kemudian juga adanya keluhan dari masyarakat akhirnya ditindak lanjuti dan berhasil kita amankan tujuh tersangka,” ujar AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah satu tahun mempromosikan judi online. Sebagian besar mengaku uang hasil mempromosikan judi online untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari.
“Awalnya diajak teman Disini juga ada teman saya. Awalnya ada yang menawari melalui DM Instagram kemudian diendorse. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan buat jajan,” kata Id, salah satu tersangka.
Baca Juga : Sudah Menginstall Threads? Ternyata Tak Mudah Menghapus Akunnya
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ito wahyu)
Editor : M Fakhrurrozi