SURABAYA - Vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan juga menjadi perhatian praktisi hukum di Surabaya. Diharapkan Komisi Yudisial segera memanggil hakim yang memutus perkara karena putusan menjadi kontroversi.
Putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menjadi perhatian praktisi hukum di Surabaya. Praktisi hukum menilai jika putusan itu cukup kontroversi, dimana perkara berakibat penghilangan nyawa.
Menurut praktisi hukum Profesor Sunarno Edi Wibowo dan Abdul Malik menyatakan bahwa keputusan hakim tidak diimbangi pertimbangan alat bukti meski perbuatan Ronald yang berupaya menolong korban ke rumah sakit namun tak menghilangkan pidana. Di samping itu dengan putusan tersebut seharusnya jaksa langsung mengajukan kasasi di hadapan hakim sehingga terdakwa tidak bisa lepas dari tahanan.
Praktisi hukum berharap agar Komisi Yudisial memanggil hakim agar tak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum/ dan tak menjadi yurisprudensi atau pedoman bagi hakim untuk memutus perkara yang sama di masa depan.
Baca Juga : Tabur Bunga di PN Surabaya Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur
Editor : Ferry Maulina