PONOROGO - Penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan memunculkan pertanyaan publik mengenai keabsahan 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dimutasi pada Jumat, 7 November 2025. Meski dilakukan di tengah sorotan hukum, para ASN tersebut dinyatakan tetap sah secara administratif.
Sebanyak 138 ASN tersebut sebelumnya dilantik langsung oleh Bupati Sugiri dalam agenda rotasi dan mutasi pejabat eselon I hingga IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Namun, di balik kegiatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik suap yang melibatkan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, sejak tahun 2022. Total uang suap yang diduga mengalir mencapai Rp1,25 miliar dan menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan usai pelantikan berlangsung.

Akademisi sekaligus Kepala Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Agus Mahfud Fauzi, menegaskan bahwa pelantikan ASN tersebut tetap sah secara hukum.
Baca Juga : Wakil Walikota Batu Larang ASN untuk Flexing
“Secara administratif, status ASN hasil mutasi tetap diakui karena dilantik oleh institusi pemerintah yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Namun, Agus mengingatkan adanya dampak sosial dan moral yang timbul di tengah masyarakat. Menurutnya, dalam perspektif sosiologi politik, praktik mutasi yang disertai dugaan suap dapat menjadi catatan negatif bagi tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengaitkan fenomena ini dengan teori kuasa simbolik dari Pierre Bourdieu, di mana rotasi jabatan seharusnya memperkuat legitimasi dan prestise kepala daerah.
“Ketika praktik korupsi terungkap, simbol kekuasaan itu justru kehilangan makna. Nilai wibawa pemimpin di mata ASN maupun publik bisa hilang,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Serahkan 66 SK PPPK Tenaga Pendidikan
Ia menambahkan, mutasi yang dimaksudkan untuk memperkuat kuasa simbolik justru dapat berbalik menjadi krisis legitimasi apabila dibarengi tindakan amoral seperti suap dan jual beli jabatan. (Sayekti Milan/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi



















