SURABAYA - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat masa bakti 2026–2031 secara aklamasi. Penetapan pada Sidang Pleno Jumat, 18 September 2026, didukung bulat oleh 19 Dewan Pimpinan Cabang dari seluruh Indonesia.
Ketua Pimpinan Sidang, Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H., menyampaikan seluruh cabang telah menyepakati satu nama yang sama. Calon yang bersangkutan pun telah menyatakan kesediaannya menerima mandat. Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 kemudian dibacakan, sekaligus mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru dalam waktu paling lama 40 hari.
Usai terpilih, Prof Dr Tjandra memaparkan langkah awal kepemimpinannya: konsolidasi organisasi, menyusun program kerja, dan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional. Setelah itu, timnya akan menyisir daerah untuk memperluas jangkauan.
"Kami mengajak DPW membentuk lebih banyak DPC. DPC yang ada harus mampu menambah jumlah anggota. Tujuannya satu: mengibarkan bendera AAI ke seluruh pelosok nusantara," ujarnya.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui sistem multibar dan dewan kehormatan di masing-masing organisasi, Tjandra menegaskan dukungan penuh AAI. "Pengaturan itu baik agar pelaksanaan profesi dan penegakan kode etik dapat dikendalikan dengan lebih baik," katanya.
Kartu anggota baru direncanakan berlaku lima tahun dan diserahkan secara cuma-cuma. Tujuannya : menjadikan AAI pilihan sukarela.
Dalam pidato penutup, Prof Tjandra mengingatkan makna sesungguhnya profesi advokat sebagai officium nobile, profesi yang mulia.
Pengayoman bukan hanya untuk mereka yang sudah mapan, melainkan terutama bagi rekan-rekan yang berada dalam posisi sulit.
Ia menyoroti kualitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan. Fenomena advokat yang belum memahami dasar prosedur di ruang sidang, misalnya, kerap merusak nama baik profesi. "Kita tidak bisa sekadar menyesali keadaan ; kita harus mengubahnya bersama-sama," katanya.
Prinsip dasar pembelaan pun ditegaskan: setiap orang berhak diperlakukan sesuai hukum, terlepas dinilai benar atau salah. "Jika seseorang terbukti bersalah, yang kita bela adalah hak-haknya. Orang yang bersalah pun tetap punya hak yang harus dipenuhi," ujarnya.
Di akhir acara, Prof Tjandra memohon maaf apabila penyelenggaraan Munaslub belum sepenuhnya memuaskan.
"Hari esok harus lebih baik dari hari ini," katanya, disambut seruan peserta: "AAI Jaya! AAI Jaya! AAI Jaya!"
Johanes Dipa Widjaja, Ketua Komisariat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (IKA FH Ubaya), menyampaikan harapan besar atas terpilihnya Tjandra.
"Hari ini adalah hari yang baik bagi AAI. Sebab sebuah organisasi tidak menjadi besar hanya karena panjangnya sejarah, tetapi karena hadirnya pemimpin yang mampu menjaga nilai, merangkul perbedaan, dan membawa seluruh anggotanya berjalan menuju arah yang sama. Terpilihnya Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum AAI membawa harapan baru. Beliau adalah sosok yang visioner, memiliki kepedulian terhadap anggota, serta semangat untuk merangkul dan menyatukan. Saya percaya, kepemimpinan yang besar bukan tentang seberapa tinggi seseorang berdiri, tetapi seberapa banyak orang yang dapat diajaknya berdiri dan maju bersama. Semoga di bawah kepemimpinan Prof. Tjandra, AAI semakin maju, besar, hebat, dan solid bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai rumah besar yang mempersatukan para advokat dalam kehormatan, persaudaraan, dan pengabdian," ujar Johanes. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















