BANYUWANGI - Seorang warga Banyuwangi bernama Ponisin (40) tewas usai tertembak senapan angin ketika bermain bola.
Peristiwa tersebut terjadi di lapangan bola RTH Srawunggaling, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Jumat (28/3/2025). Setelah dirawat di rumah sakit, korban meninggal pada Minggu (2/3/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega menjelaskan, korban tertembak peluru yang berasal dari senapan angin milik MH, warga setempat.
Saat itu, kada Andrew, korban tengah bermain bola bersama teman-temannya. Ketika bersenda gurau di lapangan, korban tiba-tiba tergeletak jatuh dengan memegang matanya.
"Teman-teman korban awalnya mengira korban bercanda. Tapi setelah melihat banyak darah, mereka panik dan mengetahui bahwa korban terkena peluru nyasar," kata Andrew, Senin (3/3/2025).
Salah satu teman korban sebenarnya mendengar ada desingan suara tembakan dari senapan angin. Karena itu, mereka berkeliling untuk mencari keberadaan si penembak.
Sementara teman korban yang lain melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan pun dilakukan hingga terungkap bahwa penembak senapan angin adalah MH.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi," lanjut dia.
MH mengaku tengah memburu tupai ketika kejadian. Ia sekaligus ingin mengetes senapan angin yang baru saja diservis.
Saat membidik tupai itu, MH tak sadar bahwa moncong senapan anginnya mengarah ke lapangan tempat korban berada. Lokasi korban dan tersangka terhalang pepohonan dan tanaman.
"Saat pelaku menembak, peluru melesat, dia tidak tahu di depan itu ada orang yang berdiri di lapangan," katanya.
Peluru dari senapan angin tersebut tepat mengenai mata korban. Peluru melesat dan tersarang di dalam kepalanya.
"Dari keterangan dokter, peluru masuk mata sebelah kanan, tembus ke belakang. Peluru masih tertinggal di kepala," ujar Andrew.
Andrew menjelaskan, tersangka tak memiliki izin terkait kepemilikan senapan angin. Meskipun senapan angin menggunakan peluru berkaliber 4,5 mm, kata Andrew, ada izin tertentu yang harus dimiliki.
Polisi telah menahan tersangka di Mapolresta Banyuwangi. Awalnya, polisi menjeratnya dengan pasal 360 KUHP. Jeratan pasal berubah karena korban meninggal.
"Setelah kami dapat korban meninggal, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menetapkan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung dia.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi