Seorang pria berinisial EB, 40 tahun, warga Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi ditangkap Polsek Gambiran, Senin (1 Desember 2025) kemarin.
Pria tersebut ditangkap menguras uang jutaan rupiah dari rekening warga berinisial SNY, 67 tahun warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gambiran.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan aksi itu dilakukan setelah pelaku mencuri ATM milik korban pada Kamis 30 Oktober 2025.
Baca Juga : Angin Kencang, Puluhan Rumah Warga di Wongsorejo, Banyuwangi Rusak
Ceritanya, saat itu korban tengah menengok sawahnya di Dusun Gembolo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Ia membawa motor dan menaruh dompetnya di jok. Ketika itu posisi kunci masih tertancap.
Beberapa saat kemudian, lanjut AKP Badrodin, korban menyadari bahwa kunci sepeda motornya masih tertancap. Hingga pada akhirnya korban kembali menuju kendaraanya untuk mengamankan kunci sekaligus mengecek dompet yang ada dalam jok masih aman.
“Diketahui barang-barang berupa dompet yang disimpan di dalam jok masih ada ditempatnya,” katanya, Selasa (2 Desember 2025).
Baca Juga : Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Gara-Garanya Curi ATM Petani dan Kuras Uang Rp7,4 Juta
Keesokan harinya, pada Jumat 31 Oktober 2025 usai salat Jumat, korban baru mengetahui jika dua buah kartu ATM Bank BCA di dompetnya tidak ada. Bergegas SNY beserta istrinya mendatangi kantor Bank BCA di Desa Jajag, bermaksud untuk melaporkan dua ATM yang hilang itu.
Saat berada di Bank BCA, korban dibuat terkejut mendapati saldo pada rekeningnya telah lenyap. Uang tunai sebesar Rp7,4 juta di kartu ATM miliknya diduga telah ditarik oleh Eko.
"Korban langsung datang ke kami melaporkan kehilangan tersebut," terang AKP Badrodin.
Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru Banyuwangi Pastikan Stok Beras Aman
Unit Reskrim Polsek Gambiran segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, penyelidikan mengerucut pada pria berinisial EB. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankannya saat berada di rumahnya.
"Berdasarkan hasil keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian dan menarik uang yang ada di rekening Bank milik korban melalui Mesin ATM di wilayah Jajag beberapa kali transaksi penarikan dengan total sekira Rp7.400.000," ungkap AKP Badrodin.
Diungkap Badrodin, pelaku dapat mengakses ATM karena korban menulis kode PIN pada kertas yang ditempel di Kartu ATM.
Baca Juga : Berpura-pura Belanja, Komplotan Curi Puluhan Baju di Toko Busana Muslim Banyuwangi
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Polsek Gambiran, diketahui bahwa pelaku, telah melakukan beberapa kali aksi pencurian dalam setahun ini.
Yakni dua kali aksi pencurian di wilayah Desa Karangdoro dengan sasaran tas petani yang ditaruh di suatu tempat, saat petani melakukan aktivitasnya di sawah. Kemudian dua kali melakukan pencurian buah yang dilancarkan dengan waktu yang berbeda, dengan mengambil buah jeruk dan alpukat di wilayah Desa Purwodadi.
"Kemudian satu kali pencurian HP di wilayah Bangorejo, namun dapat digagalkan oleh pemiliknya," papar AKP Badrodin.
Baca Juga : Peringati Hari Disabilitas Internasional, Bupati Ipuk: Banyuwangi Rumah Aman dan Ramah bagi Semua
Atas perbuatannya, EB diduga telah melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 th penjara.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi




















