JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jokowi meneken keppres tersebut pada Kamis (28/12/2023), dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," katanya, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga : KPK Periksa 7 Pokmas di Malang Soal Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
Dikatakan Ari, pemberhentian tersebut dilakukan presiden setelah mempertimbangkan tiga hal. Pertama adalah surat pengunduran Firli Bahuri yang disampaikan kepada Istana pada 22 Desember 2023.
Presiden juga mempertimbangkan putusan Dewan Pengawas KPK bernomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023. Seperti diketahui, Dewas memutuskan FIrli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat.
Di samping itu, keputusan tersebut mengacu pada pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK yang menyatakan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Baca Juga : KPK Periksa 18 Orang Pokmas di Gresik Terkait Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Sebelum memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK, Presiden Jokowi sebenarnya sudah menonaktifkan mantan Kabaharkam Polri itu dari posisinya sebagai Ketua KPK. Jokowi kemudian mengangkat Nawawi Pamolango.
Saat itu, Firli dinonaktifkan oleh Presiden Jokowi karena terjerat dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Editor : A.M Azany