JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui keputusan tersebut dalam rapat konsultasi yang digelar pada Rabu (31/7/2025) malam.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, seluruh fraksi di parlemen menyepakati usulan tersebut berdasarkan dua surat Presiden yang diterima DPR pada 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor 43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Baca Juga : DPP PDIP Siapkan 17 Pengacara untuk Bela Hasto Kristiyanto
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa kedua keputusan tersebut merupakan bagian dari semangat persatuan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
"Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Selanjutnya kita tunggu keputusan presiden yang akan terbit. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, salah satunya tentu kita pengin ada persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujarnya.
Supratman juga menegaskan bahwa usulan abolisi dan amnesti tersebut berasal langsung dari dirinya selaku Menkumham, sesuai arahan awal Presiden Prabowo saat menunjuknya menjabat.
“Presiden saat pertama kali minta saya jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang nanti akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa dalam setiap pemberian abolisi maupun amnesti, pertimbangan utamanya selalu demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, Supratman menambahkan, aspek kondusivitas nasional dan upaya merajut rasa persaudaraan antar anak bangsa juga menjadi pertimbangan penting. Ia menilai, keputusan ini diambil sebagai langkah membangun bangsa secara bersama-sama dengan seluruh elemen dan kekuatan politik yang ada di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan yang diajukan bersifat subjektif, termasuk menilai bahwa para penerima amnesti maupun abolisi telah menunjukkan prestasi atau kontribusi bagi Republik Indonesia.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu, baik penyidikan, penuntutan, maupun banding dihentikan. Secara hukum, perkara itu dianggap tidak pernah terjadi dan nama Tom Lembong dinyatakan bersih.
Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia disebut turut terlibat dalam kasus yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dengan amnesti, hukuman terhadap Hasto resmi dihapus, dan segala konsekuensi hukum atas vonisnya tidak lagi berlaku.
Selain Hasto, pemberian amnesti juga berlaku untuk total 1.168 narapidana lain. Mereka termasuk enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, para narapidana lanjut usia, dan individu dengan gangguan kejiwaan yang memerlukan perawatan khusus.
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo dijadwalkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti tersebut. (*)
Editor : A. Ramadhan