SURABAYA - Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU mendapat dukungan dari Poros Muda Nahdlatul Ulama (PMNU).
Ramadhan Isa, Koordinator Nasional PMNU menegaskan, sebagai organisasi berbasis Nahdlatul Ulama, PMNU memahami Kedudukan pimpinan tertinggi berada di posisi Rais ‘Aam dan membawahi Ketua Umum. Karena itu, setiap kader NU harus tunduk pada keputusan Rais 'Aam, termasuk Gus Yahya selaku Ketum PBNU.
"Poros Muda NU jelas mendukung keputusan Rais 'Aam yang diputuskan melalui forum rapat harian Syuriah PBNU. Semua Kader NU harus patuh pada Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi," kata Ramadhan Isa, dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Kader muda NU yang akrab disapa Dhani ini menilai forum Syuriah PBNU punya alasan kuat sebelum mengambil keputusan pemberhentian Ketua Umum PBNU. Diantaranya, tata kelola keuangan dan menghadirkan tokoh zionis dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Baca Juga : Silaturahim PBNU di Tebuireng Selesai, Gus Yahya Terbuka untuk Islah
Dhani berharap semua kader NU menaati keputusan Syuriah PBNU tersebut, termasuk Gus Yahya selaku ketua umum Tanfidziah. Karena memiliki wewenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan organisasi.
"Sebagai sebuah perkumpulan besar, NU tentu punya aturan yang harus ditaati seluruh kader, tanpa terkecuali," tegas alumni IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Jakarta itu.
Menyikapi keputusan Syuriah PBNU, hari ini Tanfidziah PBNU pun menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Ketua PWNU seluruh Indonesia di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur.
Baca Juga : KH Miftachul Ahyar Pastikan Gus Yahya Bukan Ketum, Bentuk Tim dan Siapkan Muktamar
Surat undang tersebut ditandatangani, H. Amin Said Husni selaku Wakil Ketua Umum dan H. Faisal Saimima, Wasekjen PBNU. Surat itu ditembuskan kepada Rais 'Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















