GRESIK - Tiga pengedar sabu ditangkap anggota unit reskrim Polsek Manyar Gresik. Ketiga tersangka adalah Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Ketiganya warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah di kompleks perumahan Gresik Kota Baru. Dari penangkapan tiga tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 62 gram sabu, 84 butir pil ineks, telepon genggam, timbangan elektrik, tas, kantong plastik, dan juga alat hisap
AKP Tatak Sutrisno, Kapolsek Manyar mengatakan keberhasilan menangkap ketiga tersangka pengedar narkoba ini setelah anggota melakukan penyelidikan selama 3 hari.
“Setelah melakukan pengintaian selama 3 hari, anggota mendapat informasi bila ketiga tersangka berada di salah satu rumah di Kota Baru,” ujarnya saat rilis ungkap kasus, Sabtu (6/7/2024).
AKP Tatak menambahkan, modus yang dilakukan ketiga tersangka ini dengan menyembunyikan sabu di dalam buku. Modus ini sempat membuat petugas kesulitan menemukan barang bukti sabu.
"Anggota sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu karena ketika dicari tidak ketemu. Akhirnya tersangka mengaku bila sabu ditaruh di buku, yang untuk membukanya dibutuhkan kode," kata Tatak.
Dalam pemeriksaa, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ineks dari seorang napi salah satu lapas. Ketiga tersangka mengedarkan sabu dan ineks ke buruh pabrik di kawasan Gresik Kota,
“Baru 3 bulan mengedarkan. Biasanya ke para buruh pabrik. Hasil jualan untuk kebutuhan hidup ehari-hari dan senang-senang,” kata Fadil salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(M. Amin)
Editor : M Fakhrurrozi