SURABAYA - Sejumlah 236 kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba) berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 323 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu dengan total berat 1.498,36 gram, 990,39 gram ganja, 10.323 butir ekstasi, dan 18.580 butir pil koplo.
Menurut Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Luthfie Setiawan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap jaringan pengedar.
"Dalam program Asta Cita, selama periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, Satreskoba berhasil mengamankan 323 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Diantaranya 2,47 kg sabu, 990,39 gram ganja kering, 10.850 butir pil ekspektasi, 0,76 gram serbuk ekstasi, 0,28 gram tembakau sintetis, serta 1 butir Alprazolam," ujar Kombes Luthfie.
Sementara itu, AKBP Suriah Miftah, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, menegaskan bahwa polisi akan terus berkomitmen untuk membongkar jaringan pengedar narkoba, termasuk mencari dalang besar yang berada di balik operasi ini.
Dalam pengungkapan ini, terdapat beberapa pengedar perempuan yang diketahui memperjualbelikan sabu dengan memanfaatkan kos-kosan sebagai tempat untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi bukti semakin maraknya peredaran narkoba yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para mahasiswa dan pekerja.
Pihak kepolisian terus mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, guna menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan. (Intan Putri)
Editor : M Fakhrurrozi