SITUBONDO - Satreskrim Polres Situbondo menggelar reka ulang ketiga terhadap Adi Wicaksono, warga Kecamatan Sempolan, Jember, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Samsul Hadi, suami dari kakak kandungnya.
Reka ulang kasus tersebut dilakukan di halaman belakang Polres Situbondo pada Kamis (16/1/2025) dan menghadirkan keluarga korban, termasuk istri korban yang merupakan kakak kandung tersangka. Sebanyak 31 adegan diperagakan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
Pada adegan ke-23, diperlihatkan tersangka bersama rekannya menjebak korban ke dalam mobil dan menjegal leher korban dengan kabel hingga tewas. Jasad Samsul Hadi kemudian dibuang di area persawahan Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan Adi Wicaksono sebagai dalang dalam pembunuhan yang telah direncanakan secara matang.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh dendam akibat kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Kesalahpahaman tersebut memicu aksi balas dendam yang berujung pada pembunuhan sadis.
Istri korban, Dian Susanti, yang menyaksikan rekonstruksi pembunuhan tersebut, tampak sangat terpukul. Ia mengungkapkan bahwa pertikaian yang terjadi antara suaminya dan tersangka berawal dari masalah sepele.
“Awalnya hanya masalah kecil, suami saya tidak pernah ikut acara sholawatan di rumahnya. Dia marah karena suami saya tidak mau bergabung. Intinya, ini hanya kesalahpahaman,” ujar Dian dengan nada sedih.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya Putra, menyatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kebenaran sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
“Kami ingin memastikan semua adegan tepat agar tidak ada kesalahan. Untuk saat ini ada 31 adegan yang telah diperagakan, namun ada kemungkinan akan ada adegan tambahan,” jelas Ivan.
Pembunuhan ini terjadi pada Bulan september 2024 dan jasad Samsul Hadi ditemukan pada September 2024 di area persawahan dengan kondisi leher terdapat bekas jeratan. (Naila Lailatun)
Editor : M Fakhrurrozi