SAMPANG - Petugas kepolisian Sampang mengamankan 9 ton pupuk subsidi yang akan dikirim ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial M yang berperan sebagai sopir truk yang mengangkut pupuk subsidi.
Kapolres sampang AKBP Hartono menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis 3 April 2025 pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 unit kendaraan truk Mitsubishi Fe 745 Nomor Polisi W 8926 UA beserta 193 sak pupuk subsidi isi 50 kilogram yang terdiri dari 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk NPK phonska dengan total keseluruhan sebanyak 9 ton pupuk subsidi," Katap AKBP Hartono, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga : Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Subsidi
Ia mengungkapkan dari hasil penyelidikan, sopir truk mengaku hanya menjalankan tugas mengatar pupuk tersebut ke Kabupaten Madiun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 110 Juncto pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan juncto pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Selain itu. Polres Sampang terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di kabupaten sampang, mengingat pupuk ini merupakan hak para petani. (Ali Muhdor/MH)
Editor : JTV Madura