PROBOLINGGO - Anggota Satuan Samapta Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis arak yang diangkut menggunakan truk.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakatan, miras ilegal yang berhasil diamankan berasal dari Bali.
"Total ada sekitar 5 ribu botol miras jenis arak, yang dikemas menggunakan kardus dengan jumlah kardus mencapai 138 buah, "ujarnya, Senin (24/2/2025).
Hasil penyelidikan, ribuan miras tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
"Rencana miras tersebut akan diedarkan dibeberapa daerah seperti Trenggalek, Pasuruan, Surabaya dan Probolinggo," tambahnya.
Sebelumnya anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota melakukan patroli rutin, tepat disekitar Jalan Kyai Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, petugas mencurigai salah satu truk yang melintas.
"Truk tersebut dikemudikan RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga, saat dicek petugas, ternyata tumpukan kardus berisi miras jenis arak," terangnya.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen, petugas akhirnya membawa sopir beserta truk muatannya ke Kantor Polres Probolinggo Kota.
"Total miras yang disita mencapai 5.000 botol, 4900 botol kemasan tanggung, 100 botol kemasan besar. Minuman keras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” ungkap Zainullah. (*)
Editor : M Fakhrurrozi