PAMEKASAN - Tim Buser Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan membekuk satu pelaku pembobol toko kelontong di Desa Jambringin Kecamatan Proppo Pamekasan, Kamis (23/01/2025)
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan penangkapan itu berawal laporan AK warga Jambringin Kecamatan Proppo, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 ke Polres Pamekasan bahwa tokonya dibobol maling.
"Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya," Kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (11/2/2025).
Buser Sakera Sakti Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan tidak menunggu lama terduga pelaku A umur (50) warga Desa Jambringin ditangkap di rumahnya
"Kita bergerak dengan berbekal rekaman CCTV. Terlihat di CCTV pencurian itu dilakukan dua orang dan menurut keterangan dari saksi pelaku A, temannya itu adalah MH," terangnya.
Lanjut AKP Sri dari hasil penyidikan MH ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan mereka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan Pasal 363 (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Apabila ada warga yang melihat, menjumpai atau mengetahui keberadaan MH agar segera menginformasikan kepada petugas terdekat, supaya kasus ini segera tuntas," tutupnya. (*/MH)
Editor : JTV Madura