MALANG - Polres Malang menetapkan enam tersangka kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung yang menewaskan satu pekerja kontrak. Para tersangka tersebut merupakan kepala bagian, kepala seksi, dan kepala sub-seksi.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar Senin (10/7). Mereka dianggap bertanggung jawab atas tewasnya M.Faruq yang masuk dalam mixer saat membetulkan instalasi listrik. Para tersangka dituduh tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja serta menghalang-halangi tim Inafis Polres malang yang hendak melakukan olah TKP.
Saat tim Inafis berhasil masuk ke TKP, para tersangka telah mengubah lokasi TKP dan menghilangkan barang bukti.
Keenam tersangka tersebut adalah HR (Kabag), LAW (Kabag), H (Kasi), FR (Kabag), IM (Kasi), dan ANC (Kasubsi). “Para tersangka ini memiliki peran melakukan rapat untuk merencanakan perintangan penyidikan,” kata Wahyu.
Kasus perintangan penyidikan yang dilakukan para tersangka ini dianggap menyepelekan tugas aparat negara. Juga dianggap sudah menyalahi prosedur. Para tersangka akan dikenakan pasal 221 KUHP ayat 1 huruf E tentang tindak pidana menghalang-halangi atau menghilangkan barang bukti dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. (Khaerul Anwar)
Editor : Sofyan Hendra