MAGETAN - Aksi pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan berhasil diungkap Polres Magetan. Dalam kasus ini, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta.
Menurut keterangan polisi, pembobolan terjadi pada Senin (23/6/2025) dini hari. Para pelaku masuk ke minimarket dengan cara memanjat tembok dan menjebol plafon. Mereka kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las dan berhasil membawa kabur uang tunai lebih dari Rp649 juta.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan cepat. Kurang dari dua pekan, tim Resmob berhasil menangkap tiga tersangka utama berinisial DI, YPW, dan BA di wilayah lintas Sumatra berkat kerja sama dengan Polresta Jambi. Ketiganya langsung dibawa ke Magetan dan ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.
Dalam pengakuannya, salah satu tersangka mengatakan bahwa sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Idul Adha.
Baca Juga : Polisi Ungkap Pembobolan Mesin ATM di Magetan, Kerugian Capai Rp600 Juta
“Dua pelaku lain hingga kini masih dalam pengecekan identitas dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami imbau mereka segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Keduanya adalah AL, yang bertugas mengawasi situasi, dan AW, sebagai sopir. Polisi saat ini terus melakukan pengejaran dan pemeriksaan intensif di lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : JTV Madiun