PASURUAN - H. Husen Zakariya (44), warga jalan RE. Martadinata Gg. XX Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan (bondet) yang meledak pada, Minggu (19/2/23) sekitar pukul 07.30 Wib, yang lalu.
Bom ikan (bondet) milik Husen Zakariya meledak di dalam gudang pengolahan ikan asin di RT. 03. RW. 08 Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo, melukai dirinya sendiri dan Muhammad Syaiful (43), yang juga warga Kelurahan Ngemplakrejo.
Keduanya mengalami luka pada bagian kaki serta dada dan lengan, kedua orang tersebut harus menjalani perawatan medis akibat serpihan bom ikan yang meledak.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan jika pemilik bahan peledak jenis bom ikan (bondet) sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap, H. Husen Zakariya, termasuk juga Muhammad Syaiful, yang diduga ikut serta dalam pendistribusian bom ikan milik tersangka, H. Husen Zakariya.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Saat ditanya oleh kapolres, tersangka, H. Husen Zakariya, mengaku jika ia bisa membuat bom ikan belajar dari internet. Bahkan kegiatan melanggar hukum tersebut sudah ditekuninya sekitar 10 tahun.
"Untuk pemilik bom ikan sudah kita nyatakan sebagai tersangka, dan tersangka ini sudah memproduksi bon ikan selama 10 tahunan," jelas AKBP. Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Pasuruan Kota.
Dari hasil pengembangan kasusnya. Sementara masih seputar bagaimana tersangka, H. Husen Zakariya, mendapatkan bahan baku pembuatan serbuk peledaknya.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
H Husen Zakariya, mengatakan jika ia mendapatkan bahan baku serbuk peledaknya di toko-toko tertentu, dan tidak sulit untuk mendapatkannya seperti cat brown, potasium klorat, kalium natriat, belerang, serta arang batangan.
"Bahan serbuk petasan banyak dijual di toko-toko bahan kimia, dan tidak sulit mendapatkannya. Saya belajar dari internet dan produksi sekitar 10 tahunan," kata H. Husen Zakariya.
Tersangka kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan, H. Husen Zakariya, sendiri merupakan target operasi pihak kepolisian dari Polres Pasuruan Kota, mengingat tersangka merupakan salah satu produsen bom ikan yang ada di Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo.
Baca Juga : Terekam CCTV! Emak-Emak Curi Gelang Emas Rp 15 Juta di Toko Malang
Reporter:Abdul Majid
Editor: Vita Ningrum