MADIUN - Setelah dilakukan perawatan intensif di rumah sakit, Istiyah (36) ibu kandung dari bayi yang dibakar, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sementara suami pelaku tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Madiun. Kondisi kesehatan Istiyah 36 warga desa Ngranget Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, telah stabil, Tim Dakpol Jumat (10/2/23) lalu menjemput Istiyah dan membawa pelaku pembakar bayi itu ke unit Satreskim Polres Madiun.
Selanjutnya Istiyah dilakukan pemeriksaan secara intens selama 2 hari. Dan pada hari senin (13/2/23) ibu kandung bayi itu ditetapkan sebagai tersangka, pembakar janin bayi yang dilahirkanya.
Kepada Penyidik, wanita Istiyah mengakui jika bayi yang dikandungnya itu lahir pada hari kamis (2/2/23) lalu, setelah lahir bayi berjenis kelamin laki-laki itu, hanya tergeletak diatas lantai hanya berselimutkan kain. Tanpa penanganan medis.
Seketika itu pelaku teriang perkataan suamimya yang menyayat hati, karena menuduh pelaku berselingkuh, kemudian terhadap bayi tersebut pada hari senin (6/2/23),pelaku dengan tega membakar bayi nya sendiri diatas tungku dapur.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Kasat Reskim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan, usai dilakukan perawatan medis RSUD Dolopo dan telah dinyatakan sehat. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan terhadap ibu bayi oleh petugas unit pelayanan perempuan dan anak.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 3 UURI no 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Danang Eko Abrianto, selaku Kasat Reskim Polres Madiun.
Polisi juga telah melayangkan panggilan resmi terhadap suami tersangka yang saat ini sedang berada di Banyuwangi.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Reporter : Tova Pradana
Editor : Vita Ningrum