MALANG - Seorang pria yang terekam CCTV merusak 3 lampu nama taman di Kota Malang akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Aksi perusakan yang terjadi di Taman Galunggung, Taman Ijen Boulevard, dan Taman Raya Langsep ini sempat menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor dan menendang serta memukul lampu nama taman hingga rusak.
Setelah mencocokkan rekaman CCTV dengan ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pria tersebut pada malam tahun baru di kawasan Jalan Wilis, Kota Malang. Pelaku diketahui berinisial D.P.S., berusia 40 tahun, warga Sukun, Kota Malang. Polisi juga mengamankan sepeda motor berwarna hitam yang digunakan pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku frustasi karena belum mendapatkan pekerjaan dan sudah tiga hari mencari istrinya yang pergi dari rumah.
Namun, saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, yang mengakibatkan seorang polisi wanita mengalami luka-luka.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, kerugian akibat perusakan tiga lampu taman ini diperkirakan mencapai sekitar 25 juta rupiah.
“Dari video yang beredar, 3 lokasi ini memang pelakunya hanya satu. Total kerugian sekitar 25 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. (Ali Makhrus/Najla Lailatun)
Editor : Iwan Iwe