KOTA BATU - Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi berskala nasional. Dalam operasi tersebut, enam pelaku berhasil diamankan, termasuk otak dari jaringan ini, yaitu pasangan suami istri berinisial AS (32) dan AI (45) asal Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk melancarkan aksinya. Sejak Oktober 2024, mereka telah menjual bayi ke berbagai daerah seperti Jawa Barat dan Bali.
"Motifnya adalah faktor ekonomi. Para pelaku tergiur keuntungan dari penjualan bayi yang dilakukan melalui akun media sosial Facebook," jelas Kompol Danang dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
Danang menambahkan, bayi berjenis kelamin perempuan dijual seharga Rp 18 juta, sedangkan bayi laki-laki Rp 19 juta. Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3 juta.
Baca Juga : Nelayan di Lamongan Ditangkap, Simpan 65,46 Gram Sabu di Kamar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Hukuman yang menanti mereka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Polres Batu menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan perdagangan bayi lainnya yang masih beroperasi. (*)
Editor : Iwan Iwe