KABUPATEN MADIUN - Polisi menangkap seorang pria berinisial DRGY yang diduga mencuri sepeda motor milik karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kabupaten Madiun. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di area parkir karyawan sisi timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna biru di area parkir sebelum bekerja di toko emas. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui sepeda motor korban diambil saat kondisi setang tidak terkunci dan berada di lokasi yang minim pengawasan.
Baca Juga : Sukses Ungkap Kasus 3C, Satreskrim Polresta Banyuwangi Sabet Penghargaan Peringkat II
Pelaku diduga membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati untuk menghindari perhatian orang di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan DRGY beserta sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya, yakni satu jaket hoodie warna hitam dan celana jeans warna biru.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Pelaku Pencurian dua Unit Alat Ukur Presisi Milik PT. EDBS di Bekuk Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Saat ini, penyidik masih menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Editor : JTV Madiun



















