TRENGGALEK - Polres Trenggalek berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian motor yang aksinya CCTV. Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejadian tersebut terjadi pada Mei 2025 di Kelurahan Kelutan, Trenggalek. Dalam hitungan detik, pelaku berhasil mencuri motor korban yang saat itu kuncinya masih tertancap.
Berdasarkan rekaman CCTV, penyidik Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial AR (47) dan DR (52), warga Surabaya, pada 9 Juni 2025.
Kedua tersangka diketahui sering terlibat dalam kasus curat. Saat ditangkap, motor hasil curian telah dijual di Madura seharga Rp3 juta.
Baca Juga : Emak-Emak di Ngawi Terekam CCTV Curi Beras dan LPG di Kios Pasar Paron
Polisi masih mendalami lokasi lain yang diduga menjadi target aksi pencurian oleh tersangka.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri