BANGKALAN - Sepasang suami istri di Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan di sebuah hotel di Surabaya setelah melakukan penipuan dan penggelapan 10 unit sepeda motor milik warga di Bangakalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan pelaku pelaku pasutri penipuan yang berhasil dimankan tersebut adalah berinisal AS (24) dan SU (34) warga Bangkalan.
“Modus yang digunakan keduanya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban kemudian menggadaikannya,” kata AKP Hafid, Senin (12/1/2025).
AKP Hafid menuturkan, dari hasil penyelidikan, kedua pasutri itu diketahui memiliki peran masing-masing. SU bertugas mendekati korban dan meminjam sepeda motor, sementara AS menggadaikan motor tersebut kepada penadah. Aksi mereka telah merugikan banyak warga dengan total 10 unit motor digelapkan.
Baca Juga : Dua Motor Milik Jamaah Shalat Subuh di Bangkalan Raib Disikat Maling
“Selain Pasutri kami juga mengamankan MA (33) warga Burneh Bangkalan yang berpersan sebagai penadah,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku utama dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman serupa. (Moch. Sahid/Hsn)
Editor : JTV Madura




















