Menu
Pencarian


Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencurian Mobil Listrik di Sidoarjo

Bagoes Ri - Jumat, 2 Oktober 2026 15:48
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencurian Mobil Listrik di Sidoarjo
Polisi mengamankan mobil listrik hasil curian yang ditemukan di kawasan Bohar, Taman, Sidoarjo. (Foto: Bagoes Ri)

SIDOARJO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua tersangka yang diduga terlibat pencurian satu unit mobil listrik BYD dari sebuah dealer di Jalan Pahlawan, Kabupaten Sidoarjo. Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (38), seorang karyawan dealer yang bekerja sebagai driver unit, dan MA (40).

Polisi juga berhasil mengamankan mobil listrik yang sebelumnya dilaporkan hilang, yakni BYD Atto 1 Dyanamic Sport Green, seniliai sekitar Rp222 juta.

Kasubnit 1 Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Ipda Hariadi mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 9 September 2026, sekitar pukul 21.39 WIB. Saat itu, mobil sedang berada di area dealer dan akan dikirim kepada pembeli pada keesokan harinya.

"Mobil itu dicuri saat sedang diparkir karena mau dipersiapkan untuk dikirim kepada costumer atau pembeli," ujar Ipda Hariadi.

Baca Juga :   EV vs Petrol vs Hybrid: Menimbang Pilihan Paling Logis untuk Warga Surabaya

Dalam aksinya, tersangka SR lebih dulu mengalihkan perhatian petugas keamanan dan karyawan magang agar keluar ruangan.  Sementara tersangka MA mengalihkan arah kamera CCTV ke posisi lain. Tak lama kemudian, mobil dibawa keluar dari lokasi.

"Modus operandinya, SR mengajak MA masuk ke dalam dealer. SR kemudian mengalihkan perhatian orang-orang di dalam dealer, termasuk dengan meminta karyawan magang membeli rokok. Setelah itu, kamera CCTV yang mengarah ke mobil sasaran dialihkan. Saat mobil hendak dibawa keluar, SR mengajak petugas keamanan berbincang, sehingga mobil berhasil dikeluarkan dari dealer," terang Ipda Hariadi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian tersebut. Hasil penelusuran mengarah ke Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MA bersama mobil listrik hasil pencurian. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap SR yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi tersebut. SR diduga mengoordinasikan aksi, sementara MA berperan membawa mobil keluar dari dealer.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil BYD beserta kunci, rekaman CCTV, dua telepon seluler, sepeda motor Honda Vario, serta dokumen kendaraan. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian mobil listrik tersebut.(*)

Editor : A. Ramadhan





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.