JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang baru untuk periode 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
"Saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar Nuzran Joher saat mengikuti pengucapan sumpah jabatan.
Nuzran Joher hadir untuk mengisi posisi pimpinan tertinggi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut guna menggantikan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto yang terjerat skandal korupsi dan suap terkait manipulasi tata kelola pertambangan nikel pada 16 April 2026.
"Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Sebelum mengemban amanah baru ini, Nuzran Joher yang lahir di Kerinci pada 28 Oktober 1973 memiliki rekam jejak panjang di bidang legislatif dan ketatanegaraan, termasuk pernah bertugas sebagai pimpinan serta anggota alat kelengkapan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) serta Staf Ahli Ketua DPR RI.
Berbekal pengalaman di bidang legislatif dan ketatanegaraan tersebut, Nuzran Joher kemudian melanjutkan kiprahnya di Ombudsman RI, sebagaimana dicatat dalam profil pelantikan yang berlangsung.
Pelantikan ini sekaligus menandai babak baru kepemimpinan Ombudsman RI di bawah pengawasan Nuzran Joher untuk masa bakti 2026-2031 mendatang.
"Saya bersumpah akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya," pungkas Nuzran Joher. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















