JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memutus perkara banding terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (24/9/2026). Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara.
“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” ujar Nadiem.
Selain pengurangan masa kurungan penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyono juga menetapkan vonis denda sebesar Rp1 miliar serta memangkas nilai beban uang pengganti yang sebelumnya mencapai Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Meski demikian, Nadiem tetap menyatakan kekecewaannya karena putusan tersebut masih menyatakan dirinya bersalah atas dakwaan yang disangkakan.
“Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan di pengadilan sebenarnya telah membuktikan ketiadaan kerugian negara, nihilnya aliran dana, serta tidak adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.
Melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, ia berharap para hakim agung memiliki keberanian moral untuk menegakkan keadilan yang murni dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga : Pemkab Ponorogo Siap Evaluasi Perbup Tunjangan DPRD Usai Muncul Kasus Dugaan Korupsi
“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” pungkas Nadiem.
Editor : Iwan Iwe



















