PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan bersama jajaran melakukan penggerebekan sebuah kampung yang diduga sebagai sarang transaksi narkoba, Kamis(29/02/2024) siang. Dalam penggrebekan di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, polisi berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu.
Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, polisi juga membakar bilik yang digunakan untuk transaksi dan pesta sabu. Satu dari 6 pelaku merupakan seorang wanita yang diamankan di tempat yang sama atau satu kampung. Pelaku lain diamankan di dalam rumah dan di area perkebunan.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima banyaknya laporan warga yang resah dengan keberadaan bilik-bilik liar. Blik-bilik liar ini kerap dikunjungi dan digunakan untuk transaksi sekaligus tempat pesta sabu.
Dari para pelaku yang ditangkap, diketahui satu orang berinisial T yang diduga sebagai bandar sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Satresnarkoba Polres Pasuruan.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu, ineks, kotak rekaman CCTV, senjata tajam dan sejumlah alat yang digunakan untuk konsumsi sabu. Saat ini masih kami dalami,”terang AKP Agus Purnomo, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan.
Hingga saat ini, Satresnarkoba masih melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba di kampung tersebut. Dimungkinkan, polisi akan mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.(Abdul Majid)
Editor : Y. Windarto