SAMPANG - Polres Sampang tengah memburu dalang utama di balik kasus penyelundupan pupuk subsidi yang menggemparkan masyarakat petani di Kabupaten Sampang. Kasus ini terbongkar setelah aparat berhasil menggagalkan pengiriman ilegal pupuk subsidi dalam jumlah 9 ton di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menerangkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi termasuk PT.Pupuk Indonesia dan salah satu pihak yang menyuruh sopir melakukan pengangkutan pupuk subsidi tersebut.
“Sementara ada dua saksi yang sudah kita panggil,” kata AKBP Hartono, Jumat (25/4/2025).
Namun, AKBP Hartono enggan membeberkan identitas saksi- saksi tersebut. Karena tim penyidik menginginkan saat proses pemeriksaan nanti dapat dikembangkan ke arah asal usul pupuk yang diselundupkan.
Baca Juga : Lantamal V Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, tim penyidik masih memerlukan saksi lebih sehingga akan memanggil saksi tambahan terutama dari pihak yang berhubungan dengan penyalahgunaan subsidi itu.
“Nanti kita akan kembangkan kasus penyeludupan ini dari mana,” ucapnya
Ia berjanji akan mengungkap kasus penyelundupan pupuk subsidi, karena pupuk subsidi seharusnya disalurkan kepada petani kecil untuk membantu produktivitas pertanian, namun justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Baca Juga : Ibu Muda Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo, Disimpan dalam Diaper Bayinya
“Kami berharap di Sampang steril dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” imbuhnya
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang menangkap sopir yang hendak mengirimkan pupuk subsidi itu ke luar madura. Sopir itu inisial ME (21) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan truk bermuatan 193 karung berisi pupuk urea dan NPK phonska. (Ali Muhdor)
Editor : JTV Madura