SUMENEP - Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ineks dengan menangkap 14 tersangka Selama satu bulan terakhir. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 77,82 gram sabu-sabu dan 30 butir pil ekstasi (inex).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda mengatakan penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda. Titik penangkapan meliputi Kecamatan Nonggunong dua orang, Desa Kepanjin tiga orang, Kecamatan Lenteng empat orang, Guluk-Guluk dua orang, Kalianget satu orang, dan Dasuk dua orang.
“Jadi, selama satu bulan april ini kami mengamankan totalnya sebesar 77,82 gram sabu-sabu dengan pil ekstasi (inex) sebanyak 30 butir,” kata AKBP Rivanda, Kamis (29/5/2025).
Usia para tersangka bervariasi, empat orang berusia antara 20 hingga 24 tahun, sementara sepuluh lainnya berusia antara 25 sampai 64 tahun. Dari segi pekerjaan, lima orang berstatus wiraswasta, dua orang petani, dan tujuh lainnya belum memiliki pekerjaan tetap.
“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 202 tahun,” tuturnya.
Menurutnya aparat kepolisian berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari barang terlarang ini. (Fawas Irfani)
Editor : JTV Madura