BANGKALAN - Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MR (36) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi di Jalan Raya Tanjung Bumi, Bangkalan. MR diamankan setelah kedapatan habis membeli inex, sebuah zat psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo mengatakan setelah mendapat laporan dari warga bahwa MR membawa barang terlarang, jajaran Polsek Tanjung Bumi segera melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berinisial MR yang sedang mengendarai motor tidak berkutik saat polisi berhasil menemukan sebanyak 58 butir narkotika jenis inex yang disimpan di dashboard motornya," kata Iptu Kiswoyo, Selasa (16/4/2025).
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Tanjung Bumi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Kiswoyo menjelaskan bahwa dari hasil pengakuan pelaku, ineks tersebut dibeli dari seseorang inisial S di daerah Ketapang, Sampang dengan harga Rp. 250.000 per butir dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah banjarmasin dengan harga Rp 350.000 per butir.
"Kami juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan berplat DA yang digunakan pelaku untuk kulakan ineks," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MM terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana 20 tahun penjara. (Moch.Sahid/MH)
Editor : JTV Madura