PAMEKASAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang.
“Hasil pemeriksaan awal, enam orang di antaranya terbukti melakukan perjudian sabung ayam dengan cara memasang taruhan. Sementara enam orang lainnya tidak terbukti ikut bermain,” ujar AKP Jupriadi.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai pelaku berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Mereka berasal dari beberapa desa di Kecamatan Batumarmar dan Pasean, Pamekasan.
Baca Juga : Terindikasi Kumpul Kebo, Satpol PP Provinsi Jatim dan Bangkalan Amankan Dua Pasangan Anjal
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat ekor ayam jago, 10 meter kain testil, satu buah gelanggang, satu jam dinding, serta uang tunai sebesar Rp2.284.000.
“Terhadap keenam pelaku, kami jerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Jupriadi.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya. (*/MH)
Editor : JTV Madura