PAMEKASAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap satu orang bandar dan dua pengedar narkoba dalam pengegerebekan di satu lokasi di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugairto mengungkapkan bahwa ketiganya ditangkap di dalam rumah Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Minggu (4/5/2025) kemarin.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka,” ujar AKP Sri Sugairto dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Tersangka bandar berinisial S (41) asal warga Dusun Maronggi Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan . Sementara dua pengedar lainnya, RMP (33) warga Kelurahan Barurabat Timur, Pamekasan dan H (46) warga Kelurahan Bugih, Pamekasan.
Baca Juga : Jajanan Mengandung Babi Ditemukan di Swalayan Pamekasan
“Ketiga tersangka ini dijerat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” imbuhnya. (**/MH)
Editor : JTV Madura