TRENGGALEK - Komisi I DPRD Trenggalek memanggil Kantor Pertanahan setempat untuk membahas polemik kemunculan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan Pantai Konang, Kecamatan Panggul. Hal ini mencuat setelah ditemukannya 41 SHM yang diterbitkan sejak tahun 1996 oleh Kantor Wilayah Jawa Timur, saat aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sempadan pantai belum ada.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar, Komisi I DPRD Trenggalek menekankan pentingnya meninjau ulang status kepemilikan tanah tersebut. Meskipun SHM yang telah diterbitkan tidak dapat dicabut kecuali ada gugatan dari pihak tertentu, DPRD meminta agar pemanfaatan lahan di kawasan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa SHM tersebut diterbitkan sebelum adanya aturan RTRW yang mengatur sempadan pantai. "Status kepemilikan SHM di sempadan Pantai Konang tidak dapat dicabut, namun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa pemilik SHM tidak boleh seenaknya memanfaatkan lahan tersebut. "Jika ingin mendirikan usaha atau kegiatan lain, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu ke Pemkab Trenggalek," tegas Husni.
Baca Juga : Banjir Rob Terjang Pantai Konang Trenggalek
Untuk menyelesaikan polemik ini, rencananya Kantor Pertanahan dan Pemkab Trenggalek akan membentuk tim khusus yang bertugas meninjau kondisi lapangan. Tim ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Pantai Konang sendiri merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Trenggalek. Keberadaan SHM di kawasan sempadan pantai ini dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan dan tata ruang wilayah jika tidak dikelola dengan baik.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan polemik SHM di Pantai Konang dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan tetap menjaga kelestarian kawasan pantai sebagai aset wisata daerah. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri