JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor KD Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia.
Hari ini, Penyidik Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil KD. Pemanggilan pria yang juga merangkap sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Panggilan klarifikasi kepada KD ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi dari Ratu Niensi, S.H, terkait dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.
Dalam data surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada KD itu dijelaskan bahwa Penyidik Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh Saudari Ratu Niensi, S.H.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Dirut PT PAL
Namun, pantauan awak media, Senin (25/11/2024) hingga pukul 16.00 WIB, KD masih belum terlihat hadir memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
Dan saat dikonfirmasi lewat pesat whatsapp, atas kehadirannya pada panggilan polda metro Jaya hari ini, KD tidak menjawab.
Sedangkan Kombes Pol Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp terkait kehadiran KD, nomernya tidak aktif. (*)
Editor : M Fakhrurrozi