Menu
Pencarian

PN Mojokerto Eksekusi Tanah Sengketa di Trowulan, Rahadi: Ini Cacat Hukum!

Aminudin Ilham - Kamis, 20 Agustus 2026 22:30
PN Mojokerto Eksekusi Tanah Sengketa di Trowulan, Rahadi: Ini Cacat Hukum!
Eksekusi pengosongan bangunan di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mendapat perlawanan dari pihak ketiga. (Foto; Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi rumah sengketa di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (20/8/2026) pagi.

Eksekusi dipimpin Panitera PN Mojokerto, Herly, S.E., S.H., berdasarkan penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 8 September 2025. Eksekusi mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI.

Herly menjelaskan eksekusi yang dilakukan bukan berupa pembongkaran bangunan maupun perataan tanah.

"Eksekusi ini hanya mengosongkan bangunan dengan mengeluarkan barang-barang milik penghuni," ujar Herly.

Baca Juga :   Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan Tanah di Kutorejo Mojokerto

Herly menambahkan, perkara pokok yang menjadi dasar eksekusi telah melewati proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Upaya PK yang ditempuh pihak Mukijah dan kawan-kawan disebut telah ditolak.

PN Mojokerto juga mengaku telah melakukan aanmaning kepada pihak termohon sebelum eksekusi serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan ini mendapat perlawanan dari Saiful Bakri, sebagai pihak ketiga.

Menurut Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., kuasa hukum pihak ketiga mengatakan, bila eksekusi cacat hukum dan prosedural karena amar putusan yang menjadi dasar eksekusi tidak menguraikan objek secara rinci, terutama mengenai alamat, batas-batas serta luas tanah.

"Kami dari kuasa pihak ketiga merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang dieksekusi. Kami sangat menyayangkan tindakan PN Mojokerto. Kami menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan menduga ada penyalahgunaan kewenangan," ujar Rahadi di lokasi eksekusi.

Persoalan lain yang disorot adalah posisi hukum kliennya yang disebut masih menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi. Karena itu, Rahadi mempertanyakan langkah eksekusi terhadap objek yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang diproses.

Ia juga mempersoalkan tahapan pemberitahuan serta pertimbangan terhadap alat bukti yang sebelumnya telah diajukan pihaknya.

"Di dalam amar putusan, objek eksekusi tidak diuraikan secara lengkap, baik alamat, batas-batas maupun luasan tanah. Namun setelah kami menyampaikan keberatan, PN Mojokerto tetap melaksanakan eksekusi," katanya.

Rahadi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada keberatan di lokasi. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan eksekusi.

"Kami akan melakukan pengaduan dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan cacat prosedur eksekusi serta dugaan keberpihakan. Kami juga akan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegasnya.

Sementara itu, terkait klaim pihak ketiga, Panitera PN Mojokerto, Herly mengatakan pengadilan telah mempertimbangkannya. Sebelum eksekusi, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya bahkan membuat surat pernyataan bermaterai.

Dalam pernyataan tersebut, pemohon menyatakan bersedia menyerahkan kembali objek apabila nantinya terdapat putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan pihak berbeda.

"Eksekusi dilakukan dengan tetap menjunjung asas keadilan dan nilai kemanusiaan secara persuasif," ujar Herly.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi, Puji Samtoyo, S.H., menyatakan pihaknya berpegang pada putusan pengadilan yang telah dimenangkan hingga tingkat PK.

Menurut Puji, sengketa tersebut telah berlangsung sejak lama. Upaya penyelesaian secara persuasif bahkan disebut telah dilakukan ahli waris sejak 1996 melalui komunikasi dengan perangkat desa sebelum perkara akhirnya dibawa ke pengadilan.

Ia menyebut gugatan yang diajukan ke PN Mojokerto pada 2022 berakhir dengan kemenangan pihaknya. Upaya PK yang kemudian ditempuh pihak tergugat juga disebut ditolak Mahkamah Agung.

Terkait klaim pihak Saiful Bakri, Puji mengatakan perkara yang diajukan pihak tersebut sebelumnya telah ditolak di PN Mojokerto dan kini masih dalam proses banding.

"Upaya banding, kasasi maupun PK pada prinsipnya tidak menghalangi proses eksekusi apabila putusan yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap dan pengadilan telah mempertimbangkan seluruh aspek hukumnya," kata Puji.

Sengketa ini pun kini memunculkan dua sudut pandang. Pihak Saiful Bakri mempersoalkan legalitas serta prosedur eksekusi dan menyebut adanya dugaan cacat hukum, sementara PN Mojokerto menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.