PACITAN - Musim penghujan menjadi momok tersendiri bagi para petani tembakau di Kabupaten Pacitan. Intensitas hujan yang tinggi tidak hanya memengaruhi kualitas daun tembakau, tetapi juga berpotensi menurunkan hasil panen secara signifikan.
Petani di sejumlah kecamatan mengaku harus bekerja ekstra saat curah hujan meningkat. Daun tembakau yang terlalu sering terkena air hujan rentan mengalami pembusukan, bercak jamur, hingga perubahan warna yang berdampak pada turunnya harga jual.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa tembakau merupakan tanaman yang membutuhkan pengaturan air yang tepat.
“Tanaman tembakau tidak cocok dengan curah hujan tinggi secara terus-menerus. Jika kelembapan berlebih, risiko penyakit tanaman meningkat dan kualitas daun menurun,” ujarnya.
Baca Juga : Pengawasan Pita Cukai Ditingkatkan di Toko dan Pasar Pacitan
Selain serangan penyakit seperti busuk daun dan jamur, proses pascapanen juga menjadi tantangan. Pengeringan daun tembakau yang biasanya mengandalkan sinar matahari menjadi terhambat saat hujan turun hampir setiap hari. Akibatnya, waktu pengeringan lebih lama dan mutu daun bisa menurun.
Beberapa petani mencoba menyiasati kondisi ini dengan membuat atap plastik sederhana atau rumah pengering untuk menjaga kualitas hasil panen. Namun, keterbatasan modal membuat tidak semua petani mampu menyediakan fasilitas tersebut.
"Di sisi lain, fluktuasi cuaca yang sulit diprediksi juga memengaruhi jadwal tanam. Jika salah menentukan waktu tanam, tanaman bisa memasuki masa panen saat curah hujan sedang tinggi, sehingga risiko kerugian semakin besar, "imbuhnya.
Baca Juga : Rokok Ilegal Disebut Ganggu Stabilitas Harga Tembakau Lokal di Pacitan
Pemkab Pacitan melalui DKPP mendorong petani untuk lebih memperhatikan pola tanam serta memanfaatkan informasi prakiraan cuaca. Pendampingan dari penyuluh pertanian juga terus dilakukan agar petani dapat menerapkan teknik budidaya yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim.
Di tengah upaya menjaga kualitas hasil panen, petani dan masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani tembakau.
Rokok ilegal umumnya memiliki lima ciri, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Baca Juga : Petani Tembakau Pacitan Dituntut Adaptif di Tengah Musim Hujan dan Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara Pasal 50 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya. Upaya bersama ini penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan usaha petani tembakau di Pacitan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















