SDOARJO - Jalan Letjen Sutoyo dari Pertigaan Medaeng hingga arah menuju Terminal Purabaya hampir setiap pagi terpantau semrawut akibat bus serobot dan nekad menurunkan penumpang sembarangan menjadi penyebab kemacetan di pertigaan Medaeng.
Karena sudah menjadi fenomena pada pagi dan sore hari. Gatot salah satu pengguna jalan melayangkan protes kepada pihak pengelola terminal baik di media sosial dan datang langsung di ruang pengaduan.
"Saya sebagai warga mempunyai hak untuk protes atas kondisi jalan Letjen Sutoyo yang semrawut karena pengelola tidak bejus dalam mengatur lalu lintas bus yang masuk kedalam terminal Purabaya Surabaya," ucapnya
Gatot menambahkan dengan kondisi tersebut, pengguna jalan sangat dirugikan baik kemacetan hingga timbulnya kecelakaan.
"Kondisi ini sudah tidak baik, karena kami sebagai pengguna jalan sangat dirugikan," tegasnya
Menanggapi aduan masyarakat, Kepala Pengelola Terminal Purabaya (Bungurasih), Ahmad Badik memberi peringatan keras terhadap para sopir bus atau perusahaan otobus (PO) di lingkungan Terminal Purabaya agar tidak menurunkan atau menaikkan penumpang diluar area terminal.
Sebab, hal itu tidak hanya berdampak pada penumpukan penumpang, melainkan kemacetan di sepanjang Jalan Letjen Sutoyo Medaeng, Waru Sidoarjo.
Peringatan itu disampaikan Ahmad Badik setelah menerima beberapa keluhan baik secara langsung maupun tidak langsung atas kemacetan yang terjadi di sepanjang Jalan Letjen Sutoyo Medaeng, Waru.
"Banyak warga masyarakat terutama pengguna jalan mengeluh atas kemacetan yang terjadi di jalan tersebut. Kemacetan itu disebabkan beberapa hal, salah satunya disebabkan oleh armada yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang, baik di pintu kedatangan maupun pintu keluar terminal," jelas Ahmad Badik.
Sejatinya, pengelola terminal Purabaya sudah melakukan upaya persuasif dengan cara berkomunikasi langsung dengan pihak PO agar tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di sekitaran pintu masuk dan keluar terminal. Sebab hal itu tidak hanya berdampak pada penumpukan penumpang yang ada di terminal, melainkan kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan Letjen Sutoyo Medaeng.
"Kami juga sudah mengirimkan surat himbauan kepada PO sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lali Lintas dan Angkutan Jalan yakni pasal 1 ayat 13 terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan pemberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang serta perpindahan moda angkutan," imbuhnya.
Sedangkan pasal 126, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang, memberhentikan kendaraan selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian.
"Tentu kami juga sangat dirugikan. Selain karena macet, armada yang harusnya datang tepat waktu jadi terlambat. Dan disitulah terjadinya penumpukan penumpang,” pungkasnya (*)
Editor : Bagus Setiawan