PROBOLINGGO - Pemerintah Kota Probolinggo resmi menutup sementara operasional gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Senin (22/9/2025).
Penutupan ini dilakukan setelah keluarnya rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait persyaratan usaha yang belum terpenuhi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Penutupan ini berdasarkan SK penghentian kegiatan sementara mulai 22 September hingga 30 hari ke depan. Pemkot tetap terbuka dan siap mendampingi manajemen dalam proses pemenuhan persyaratan,” jelas Abas.
Baca Juga : Belum Lengkapi Ijin, Pemkot Kediri Tutup Mie Gacoan
Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha wajib menghormati aturan, sementara masyarakat diharapkan memahami langkah ini sebagai bentuk kepentingan bersama.
"Kami (Pemkot) akan melakukan pendampingan dalam proses pemenuhan persyaratan agar dapat beroperasi kembali,"tambahnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan, Purnama Aditya, menyampaikan keprihatinannya.
Dalam keterangan tertulis, ia menyebut bahwa penghentian operasional berdampak pada karyawan yang sebagian besar warga lokal, serta mitra ojek online yang bergantung pada aktivitas gerai.
“Kami sudah memproses seluruh perizinan ke dinas terkait dan berkomitmen melengkapi persyaratan hingga tuntas. Namun, penataan lahan parkir masih jadi kendala karena komponen biaya yang diajukan cukup memberatkan,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak manajemen tetap menghormati keputusan Pemkot Probolinggo dan siap menjalin komunikasi untuk mencari solusi terbaik. (*)
Editor : M Fakhrurrozi