PACITAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan menyerahkan tersangka Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Edi Suwito atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tersangka sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan.
Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp.516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sengaja tak di garap hingga lewat tahun anggaran.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengatakan, usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Suarabaya."Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan," katanya (31/5/23) siang.
Lebih lanjut, Ratno menjelaskan dalam pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Hasil sementara tersangka mengaku untuk pengembalian biaya kampanye saat tersangka mencalonkan diri sebagai kepala desa, " imbuhnya.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, " pungkas Ratno.
Reporter: Edwin Adji
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Editor:Vita Ningrum