SIDOARJO - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menepati janjinya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019.
Khofifah datang ke PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan Khofifah disambut Sholawat oleh ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri dan juga Muslimat.
Begitu turun dari mobil, orang nomor satu di Pemprov Jawa Timur ini langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor. Khofifah disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono dan sempat menyapa awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Sidang dibuka oleh Ketua majelis hakim Ferdinandus. Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk masuk ke ruang sidang.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Bantah Tudingan Mantan Ketua DPRD Jatim soal Fee 30 Persen Dana Hibah
Dengan santun dan memberikan hormat pada Jaksa dan juga majelis hakim, Khofifah duduk di kursi Persidangan dan dilakukan sumpah sebagai saksi.
Perlu diketahui, Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, SH., MH. Pemanggilan Khofifah lantaran disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang telah meninggal dunia.
Pemanggilan pertama pada 5 Februari lalu, Khofifah berhalangan hadir. Saat itu, Khofifah ada tiga agenda, yakni menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan MPR RI di Surabaya, menghadiri agenda Sidang Paripurna DPRD Prov Jatim dan melakukan kegiatan persiapan kunjungan Presiden RI pada Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama yang akan diselenggarakan di Kota Malang Jawa Timur.
Baca Juga : Penuhi Panggilan Jaksa KPK, Khofifah Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah
Setelah sempat berhalangan hadir pada minggu sebelumnya, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan hadir pada pemeriksaan berikutnya tanggal 12 Fabruari 2026. Adapun pemberian keterangan oleh Gubernur dalam persidangan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi tuduhan Alm. Kusnadi seperti dalam BAP yang pernah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















