PACITAN - Upaya penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mulai menunjukkan dampak positif. Selain menekan peredaran barang tanpa pita cukai, langkah tersebut juga dinilai mampu meningkatkan kesadaran pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan bahwa operasi pengawasan rutin digelar di sejumlah toko kelontong, pasar tradisional, hingga warung kecil di berbagai kecamatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang. Banyak yang awalnya belum memahami ciri-ciri rokok ilegal, sekarang sudah mulai mengerti dan lebih berhati-hati saat menerima barang dari distributor,” ujar Ardian, Rabu (26/2).
Menurutnya, rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Juga : Hendak Belanja Lebaran, Mobil Warga Nawangan Pacitan Hangus Terbakar
“Pedagang yang menjual rokok ilegal bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami terus mengingatkan agar mereka memastikan barang yang dijual sudah sesuai aturan. Kalau ragu, lebih baik tidak menerima,” tegasnya.
Ardian menambahkan, dalam beberapa kali operasi, pihaknya masih menemukan rokok tanpa pita cukai yang beredar di tingkat pengecer. Namun jumlahnya disebut mulai berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. “Kami melihat ada perubahan. Sekarang pedagang lebih kooperatif. Bahkan ada yang proaktif melaporkan jika ada penawaran rokok mencurigakan dengan harga sangat murah,” imbuhnya.
Satpol PP Pacitan juga menggencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, pembagian leaflet, serta penyuluhan langsung kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa membeli dan menjual rokok ilegal sama-sama merugikan.
Baca Juga : Belasan Ribu PBIN Non Aktif di Pacitan, Dinsos Mulai Reaktivasi Bertahap
Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan edukasi, agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin. Dengan meningkatnya kesadaran pedagang, diharapkan iklim usaha di Pacitan semakin sehat dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















