SIDOARJO - Pengurus ponpes yang ada di desa Pagerwojo kecamatan Buduran Sidoarjo yang tersandung dugaan kasus tindak asusila kepada santriwatinya akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian Sidoarjo. Penahanan tersebut dilakukan satreskrim Polresta Sidoarjo setelah trduga pelaku terbukti melakukan tindak pencabulan.
Kasus dugaan tindak asusila atau pencabulan yang menyeret kepala pengurus pondok pesantren yang ada Pagerwojo di Buduran Sidoarjo kini temui titik terang.
Setelah dilakukan pendalaman serta penyelidikan oleh satreskrim Polresta Sidoarjo kini kepala pengurus pondok pesantren Al-Mahdiy Pagerwojo berinisial H telah resmi mendekam dan ditahan oleh kepolisian Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai terdsangka.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo dalam keterangannya menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu pemberkasan tahap satu ke jaksa penuntut umum selesai.
Baca Juga : Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
Kompol Agus Soebarnapraja Kasatreskrim Polresta Sidoarjo menyatakan tersangka dijerat dengan pasal 82 perppu nomor 1 tahun 2016 tentang dugaan tindak perbuatan cabul yang paling lama terancam hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya pada Jumat 21 juni 2024 lalu warga desa Pagerwojo beramai-ramai memasang spanduk dan menggelar aksi damai di depan ponpes Al Mahdiy. Aksi tersebut buntut dugaan warga yang menduga pengurus ponpes trlibat tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap santriwatinya sendiri.
Editor : Ferry Maulina