Menu
Pencarian

Penganiyaan Guru di Trenggalek, Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

JTV Kediri - Selasa, 10 Februari 2026 18:08
Penganiyaan Guru di Trenggalek, Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara
Ratusan guru yang tergabung dalam PGRI padati halaman Pengadilan Negeri Trenggalek. (Foto : Moch. Herlambang)

TRENGGALEK - Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memadati halaman Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang putusan kasus penganiayaan terhadap guru SMPN1 Trenggalek, Eko Prayitno. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Awang Kresna Aji Pratama, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Suasana halaman pengadilan dipadati ratusan guru sejak pagi. Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral kepada korban sekaligus mengawal jalannya sidang pembacaan vonis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Rio Purnomo, terdakwa Awang Kresna dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Putusan tersebut langsung disambut sorak dan tepuk tangan para guru yang hadir.

Baca Juga :   Aniaya Cucu hingga Tewas, Nenek di Kediri Jadi Tersangka

Juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena dilakukan terhadap seorang guru yang sedang menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan, serta menimbulkan dampak fisik dan psikis bagi korban dan lingkungan tenaga pendidik," jelas Ginting.

Selain keadaan yang memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf kepada korban dan organisasi PGRI.

Baca Juga :   Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas Tak Wajar, Tubuh Penuh Lebam Diduga Dianiaya

Permintaan maaf tersebut disebut telah diterima oleh korban dan pihak PGRI dalam persidangan. Namun hingga saat ini, pihak terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Moch. Herlambang)

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.