PONOROGO - Kabar gembira bagi masyarakat bumi reog khususnya yang motornya atau mobilnya digunakan sebagai barang bukti dalam suatu perkara atau kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian. Kini jika kasus atau perkara tersebut telah selesai maka barang bukti tersebut tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Pengambilan barang bukti secara gratis tersebut disampaikan oleh Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andin Wisnu Sudibyo setelah secara simbolis menyerahkan barang bukti dalam kasus penipuan berkedok dukun di Mapolres Ponorogo.
AKBP Andin yang akrab disapa Ndan Andin menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjadi pelayan masyarakat. Jadi apabila pihaknya menemukan barang bukti yang secara formal milik masyarakat tersebut barang bukti itu akan dikembalikan tanpa biaya apapun.
Selama satu bulan menjabat sebagai Kapolres Ponorogo pihaknya sudah ketiga kali mengembalikan barang bukti dan dipastikan tidak dikenakan biaya apapun.
Editor : JTV Madiun