SURABAYA - Duet Pasangan Capres - Cawapres, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar akan dideklarasikan di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023) siang ini.
Suko Widodo Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyebut deklarasi pasangan AMIN (Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar) sebuah kejutan baru yang melahirkan euforia pendukung PKB dan sekaligus berdampak emosi pendukung Partai Demokrat.
“Deklarasi pasangan Anies – Cak Imin ini memang kejutan jelang pendaftaran Capres – Cawapres. Tentu, pasangan ini membuat pendukung PKB bersuka cita. Namun, juga menimbulkan kekecewaan pendukung Partai Demokrat,” ujarnya kepada portaljtv.com, Sabtu (2/9/2023).
Suko Widodo menambahkan, Muhaimin Iskandar bisa mendongkrak suara Anies Baswedan di Jawa Timur (Jatim). Apalagi, Jatim merupakan provinsi yang diperhitungkan karena selalu menjadi penentu saat Pilpres.
Baca Juga : Jaringan Alumni Muda PMII : Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Kental Nuansa Politis
“Cak Imin punya modal sosial dan hubungan emosional dengan warga Jatim. Serta, dukungan PKB yang terkuat di Jatim jika dibanding dengan provinsi lain. Dan yang perlu diingat Jawa Timur selalu menjadi penentu kemenangan pasangan di Pilpres,” kata Suko.
Namun, suara pasangan AMIN bisa saja tergerus karena telah menimbulkan kekecewaan pendukung Partai Demokrat. Dan itu bisa dilihat saat ini, sejumlah baliho bergambar Anies dicoret dan diturunkan di beberapa wilayah di Jawa Timur.
“Untuk itu, salah satu cara agar suara pasangan ini tak tergerus diperlukan komunikasi politik dengan Partai Demokrat. Anies dan Cak Imin, dan koalisi KPP harus bisa menjelaskan terbuka kepada Demokrat. agar emosi Denokrat tidak berdampak pada penggerusan dukungan Anies dan Cak Imin,” papar Suko.
Baca Juga : Rekapitulasi Suara Pilpres Selesai, Prabowo - Gibran Menang di 36 Provinsi
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.(Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi