SURABAYA - Pemuda yang nekat menabrak anggota Polisi dan juga Wartawan saat peliputan operasi Zebra Semeru 2023, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan RAK, warga Rusunawa Gunungsari Surabaya sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka, korban dan rekaman CCTV.
Hasilnya, pemuda berusia 18 tahun itu melakukan berbagai pelanggaran. Selain menabrak Rulyansyah Aldi, anggota Polri dan Hadi, wartawan, Tersangka RAK juga mengendarai motor Suzuki tanpa SIM, STNK, dan tidak pakai Helm.Kini, tersangka RAK langsung dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya.
Sekedar diketahui, aksi yang dilakukan tersangka RAK ini terjadi pada Sabtu (9/9/2023) malam. Ketika itu, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Zebra di Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi Surabaya. Saat itu, polisi menghentikan pengendara motor untuk diperiksa kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya.
“Namun, tersangka RAK yang yang mengendarai motor Suzuki W-2607-WR dari arah barat ke timur tidak mau berhenti. Tersangka malah mempercepat laju kendaraan dan berusaha menerobos anggota Polri hingga terjadi laka lantas dengan korban polisi dan wartawan,” ujar AKBP Arif Fazlurtahman, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
Baca Juga : Per 1 November, Pengurusan SIM Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Usai kejadian, kedua korban langsung dilakukan visum serta perawatan di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Korban anggota Satlantas mengalami luka lecet-lecet di kaki, sedangkan korban Hadi, wartawan mengalami luka patah kaki. Sementara tersangka RAK usai kejadian juga mengeluh sakit pada bagian kaki.(Bagus Setiawan)
Editor : M Fakhrurrozi