JEMBER - Ahmad safi'i warga Dusun Slangak, Kecamatan Sumberjambe, Jember, hanya bisa pasrah saat tim unit reskrim Polsek Sumbersari, berhasil membekuknya.
Saat pemeriksaan oleh petugas penyidik pemuda 25 tahun ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada pacarnya sendiri, yakni Ririn Susanti, perempuan 30 tahun warga lingkungan Kranjingan, Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Rasa kangen pelaku terhadap korban mengantarkannya ke dalam sel tahanan, lantaran sang pacar tak penuhi hasrat seksualnya, dirinya justru melakukan tindakan kekerasan dan membawa kabur ponsel pacar.
Pelaku yang berusaha mau melarikan diri ke luar jawa tidak terwujud, karena petugas tim unit reskrim lebih dulu meringkusnya, “ungkap Kompol Sugeng Piyanto,Kapolsek sumbersari.”
Baca Juga : Pemuda Jember bawa Kabur Ponsel Pacar
Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(vit )