KEDIRI - Dalam upaya mengurangi sampah plastik, Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Terhitung sejak Juli 2023, Pemkot Kediri mulai mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong atau tas plastik sekali pakai, sedotan plastik dan styrofoam sebagai upaya terpadu guna mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana, mengatakan bahwa maksud ditetapkannya Peraturan Walikota tersebut adalah upaya untuk mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam. Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik serta membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Menindaklanjuti ditetapkannya kebijakan tersebut, tugas kami sebagai dinas kominfo adalah menyosialisasikan perwali ini ke masyarakat melalui media-media internal ataupun media massa lainnya,” tutur Apip.
Pemerintah berharap dengan ditertibkan perwali ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. (Beny Kurniawan)
Editor : M Fakhrurrozi